Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Gambar
A. Latar Belakang Manusia sebagai makhluk sosial sangat membutuhkan rasa aman, tenteram dan terlindungi. Terutama segala yang berkaitandengan hubungan atau interaksi terhadap sesama, sekitar dan komunitasnya. Setiap manusia memiliki kepentingan namun jikakepentingan itu salah sasaran maka dapat merugikan atau bahkan membahayakan orang lain. Negara sebagai payung tempatmasyarakat berteduh wajib memberikan solusi dan melindungi segala kepentingan masyarakat agar tidak mengganggu dan salingmerugikan antara yang satu dengan yang lainnya. Hukum pidana di Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut sebagai KUHP telah memuat beberapa pasalmengenai sanksi bagi para pelaku kejahatan maupun pelanggar terhadap ketertiban umum. Ini semua tentu demi tercapainyamasyarakat yang sejahtera dan merdeka, dalam arti bebas melaksanakan segala kepentingan namun tetap dalam koridor Undang-undang atau dengan kata lain tidak salah jalan. Oleh karena itu, makalah ini yang berju

SEJARAH JAWA-BARAT (short)

Gambar
Jawa Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia. Ibu kotanya berada di Kota Bandung. Perkembangan Sejarah menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi yang pertama dibentuk di wilayah Indonesia (staatblad Nomor : 378). Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan UU No.11 Tahun 1950, tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Bagian barat laut provinsi Jawa Barat berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ibu kota negara Indonesia. Pada tahun 2000, Provinsi Jawa Barat dimekarkan dengan berdirinya Provinsi Banten, yang berada di bagian barat. Saat ini terdapat wacana untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan, dengan memperhatikan aspek historis wilayah ini. Namun hal ini mendapatkan penentangan dari wilayah Jawa Barat lainnya seperti Cirebon dimana tokoh masyarakat asal Cirebon menyatakan bahwa jika nama Jawa Barat diganti dengan nama Pasundan seperti yang berusaha

Kondisi Singkat Desa Babelan Kota, Babelan, Bekasi

Gambar
Babelan Kota, Babelan, Bekasi Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Desa Babelan Kota adalah salah satu penggabungan antara 2 desa yang semula Desa Pulo Timaha dan Desa Babelan yang diperkirakan lahir pada Tahun 1965an adalah salah satu desa di kecamatan Babelan ,Kabupaten Bekasi , Jawa Barat , Indonesia . Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kab. Bekasi Prov Jawa Barat saat ini Sebagai Ibu kota Kecamatan Babelan, dengan jumlah penduduk kurang lebih .37.741 jiwa, 10.608 KK, Mata pencaharian masyarakatnya mayoritas adalah Buruh harian lepas, Buruh tani, perdangangan, industri rumah tangga serta karyawan swasta dan negeri. dengan Luas wilayah Desa Babelan Kota adalah 667,82.ha , yang terbagi menjadi 3 Dusun Yaitu Dusun 1 Babelan, Dusun 2 Kampung Pintu dan Dusun 3 Pulo Timaha, terdiri dari 21 Rukun Warga dan 120 Rukun Tetangga serta berbatasan langsung dengan sebelah Utara Desa Kd. Jaya dan Desa Kd. Pengawas sebelah Timur Kali Bekasi sebelah Selatan Kel. Bahagia dan Kel. Keb

PENGERTIAN HUKUM & TUGAS FUNGSI HUKUM

Gambar
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut: - Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. - Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan  Hukum Internasional. - Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal. - Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex  naturalis/ Hukum Alam. - Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan