Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN KLINIK KESEHATAN

Gambar
Surat Izin Praktek Pada Klinik Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur /Proses Perizinan Klinik (1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. (2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini. (3) Permohonan izin klinik dianjukan dengan melampirkan: Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat; Salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan pero