PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN


Istilah surat numpang nikah itu maksudnya adalah jika salah satu pengantin, kedua calon, melangsungkan pernikahan diluar domisili KTP yang dipegang. Misalnya kamu KTP nya Bekasi, pasangan KTP nya Jakarta Timur, mau menikah di KUA Jakarta timur, berarti yang mengurus ijin numpang nikah itu kamu yang di Bekasi.

Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2016

Tahapan/Urutan Tata Cara Membuat Surat Numpang Nikah:

1. Minta surat pengantar dari RT RW setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. Jangan lupa membawa materai 6000 untuk jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai.
Setelah dapat pengantar RT, so pasti mesti harus minta tanda tangan pak RW. Di  RW tidak perlu syarat-syarat apapun tinggal minta tanda tangan RW. (Saya tadi malam ke sekretaris RT dulu disana minta surat keterangan pernyataan belum menikah / akan menikah. Nah ini jujur tiap RT/RW bisa beda-beda format pokoknya tinggal bilang aja mau ngurus surat nikah. Baru dari sekretaris RT → tanda tangan RT → tanda tangan RW.)
2. Selanjutnya Pergi ke kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar ke KUA pemohon ijin numpang nikah
Syaratnya adalah :

a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Membawa foto 2×3 2 lembar, 3 x 4 2 lembar (siapin aja kalau bisa warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk genap)
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa juga Fotocopy KTP orang tua (buat jaga-jaga daripada bolak balik)



Syarat nikah

Jangan bingung. Saya tadi langsung ke loket dan bertanya untuk mengurus surat ijin numpang nikah. Perlu kamu ketahui, di kelurahan ini kita harus mengurus 3 surat pengantar, yaitu N1, N2 dan N4.
Surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
Surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
Surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua
3. Langkah terakhir adalah pergi ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.

SYARAT -SYARAT NIKAH 

a. Fotocopy KTPkamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2×3 n 3×4 @ 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 50,000
f. Saya juga menyiapkan fotocopy akte kelahiran, ijasah terakhir, dan KK kamu dan pasangan. Ini hanya untuk jaga-jaga karena biar gak bolak-balik
Setelah dari KUA tempat pemohon yang mau ijin numpang nikah, kamu akan dapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk daftar ke KUA yang dituju.

SYARAT-SYARAT DAFTAR KE KUA YANG DITUJU 

a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
c. Fotocopy KK kamu dan pasangan
d. Foto berwarna 2×3; 3×4 bawa aja masing-masing 4 lembar (kalo bisa siapkan foto masing2 untuk background biru 4 lembar, merah 4 lembar)
e. Fotocopy ijazah terakhir kamu dan pasangan
f. Fotocopy Akta kelahiran kamu dan pasangan


Nah itulah beberapa langkah dalam mengurus surat-surat nikah, semoga bermanfaat. Demikian artikel tentang Persyaratn nikah terbaru 2016. Jangan lupa share ke teman-teman kamu yang lagi bingung mau mengurus surat nikah. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT BENDERA MERAH PUTIH

PERNAH DENGER KATA BESAN DAN KONDANGAN

KAYU TIMOHO SALAH SATU BENTUK WARISAN LUHUR