Pembentukan PPK, PPS dan KPPS


Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum, dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bersifat sementara. Pembentukan pengangkatan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai berikut :
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :
Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota
Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) :
Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) :
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi :
warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
mampu secara jasmani dan rohani;
berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2260950-pembentukan-ppk-pps-dan-kpps

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT BENDERA MERAH PUTIH

PERNAH DENGER KATA BESAN DAN KONDANGAN

AYO BUDAYAKAN GOTONG ROYONG