BISA KENA HUKUMAN GAK, ORANG YANG MENYALAHGUNAKAN KTP ORANG LAIN TANPA IZIN ?
Berikut ini adalah sebuah pertanyaan dari salah seorang sahabat dekat saya, tentang berita di media sosial akhir-akhir ini mengenai penyalahgunaan KTP atau yang disebut Kartu Tanda Penduduk oleh suatu oknum tertentu.
"Bisa kena hukum gak, org yg menyalahgunakan KTP org lain tanpa ijin ?"
Jawaban :
penyalahgunaan identitas oranglain, termasuk KTP, adalah sebuah pelanggaran hukum
maka pidana yg mungkin dikenakan adalah pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dlm
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2].
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Suatu peristiwa politik yang belakangan ini sering kita jumpai di media sosial memang sangatlah gencar diberitakan, mari kita sikapi dengan wawasan yang lebih luas agar terciptanya sebuah opini positive, dan tidak memojokan salah satu dari kita.
Mari Dukung Negara Kita Untuk Menjalankan Fungsi, Kewenangan dan Tanggung-jawab yang telah diatur bersama dalam UUD 1945.
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Bagi Sahabat Yang Menjalanknya.
Komentar
Posting Komentar