PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN KLINIK KESEHATAN


Surat Izin Praktek Pada Klinik

Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur /Proses Perizinan Klinik

(1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.

(3) Permohonan izin klinik dianjukan dengan melampirkan:

Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
Salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
Identitas lengkap pemohon;
Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
Pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
Profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
Persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.

Pelayanan Rawat Inap

(1) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus
menyediakan:


Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
Tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
Tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
Tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
Dapur gizi;
Pelayanan laboratorium Klinik Pratama.


(2) Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No. 28 Tahun 2011 salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Karena Klinik merupakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang spesifik Setiap Klinik menghasilkan limbah medis dan non medis baik dalam bentuk padat maupun cair. Maka Dinas Kesehatan mengadakan Pertemuan antara Pemilik Sarana Kesehatan Swasta dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera untuk melakukan Perajnjian Kerjasama dalam rangka Pembuangan Limbah Medis. .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT BENDERA MERAH PUTIH

PERNAH DENGER KATA BESAN DAN KONDANGAN

AYO BUDAYAKAN GOTONG ROYONG