CARA MENDIRIKAN LEMBAGA SOSIAL



CARA MENDIRIKAN LEMBAGA SOSIAL 

Sekedar membagi informasi aja karena sudah beberapa bulan ini penulis sedikit banyak tahu mengenai seluk beluk pengurusan suatu lembaga, baik itu berupa lembaga sosial atau yang lainnya, dan ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang aja tapi dibeberapa bidang, keuntungan dengan adanya legalitas lembaga suatu kegiatan akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan visinya, legalitas suatu badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, baik itu dimata kolega maupun lembaga yang lain yang menjadi mitra kerjanya, oleh kerena itu sekiranya kita dapat membagi atau share bagi siapa yang ingin membangun suatu lembag, untuk mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang lain memerlukan beberapa persyaratan, dan langkah-langkahnya diantaranya :




YAYASAN/LSM

Ada Dewan Pembina minimal 1 orang

Dewan Pengawas Minimal 1 orang


Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris


Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM


Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat


(Semua ini dibawa ke Notaris Rekomended)
 
Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas)


Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,


Untuk biaya pembuatanb Akta Notaris sekitar Rp. 300.000,-


Untuk biaya pengurusan ke Jakarta relative tergantung negonya ama Notaris biasanya 2 juta keatas



Catatan :



Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris.



Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.



LEMBAGA KURSUS, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM (Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), DLL



Ada Dewan Pembina minimal 1 orang



Dewan Pengawas Minimal 1 orang



Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris



Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM



Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat



(Semua ini dibawa ke Notaris)



Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (persyaratan sama dengan diatas)



Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat

 Penulis : Mardiyan, S.H,.
Telp.      : 0812-9414-1325

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT BENDERA MERAH PUTIH

PERNAH DENGER KATA BESAN DAN KONDANGAN

AYO BUDAYAKAN GOTONG ROYONG