Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum



A. Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk sosial sangat membutuhkan rasa aman, tenteram dan terlindungi. Terutama segala yang berkaitandengan hubungan atau interaksi terhadap sesama, sekitar dan komunitasnya. Setiap manusia memiliki kepentingan namun jikakepentingan itu salah sasaran maka dapat merugikan atau bahkan membahayakan orang lain. Negara sebagai payung tempatmasyarakat berteduh wajib memberikan solusi dan melindungi segala kepentingan masyarakat agar tidak mengganggu dan salingmerugikan antara yang satu dengan yang lainnya.

Hukum pidana di Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut sebagai KUHP telah memuat beberapa pasalmengenai sanksi bagi para pelaku kejahatan maupun pelanggar terhadap ketertiban umum. Ini semua tentu demi tercapainyamasyarakat yang sejahtera dan merdeka, dalam arti bebas melaksanakan segala kepentingan namun tetap dalam koridor Undang-undang atau dengan kata lain tidak salah jalan. Oleh karena itu, makalah ini yang berjudul “Kejahatan Dan Pelanggaran TerhadapKetertiban Umum” kiranya dapat memberi dan berbagi pengetahuan dari beberapa ulasan yang akan dipaparkan.





B. Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum

1. Pengertian

Kejahatan terhadap ketertiban umum merupakan kata-kata yang dipakai oleh pembentuk undang-undang sebagai nama kumpulanbagi kejahatan-kejahatan yang di dalam undang-undang diatur dalam buku II bab V KUHP.

Menurut prof. Simons kata-kata kejahatan terhadap ketertiban umum ini merupakan kata yang sifatnya kurang jelas (vaag),sehingga susah untuk didefinisikan.[1][1]Kurang jelas (vaag) di sini dikarenakan kejahatan-kejahatan yang terletak pada buku II babV KUHP sebenarnya mempunyai sifat yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.

Bahkan dengan jelas prof. Simons mengatakan hubungan antara kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain di dalam buku IIbab V KUHP itu bersifat “uiterst gering” atau hampir tidak ada hubungannya sama sekali antara kejahatan yang satu dengankejahatan yang lainnya.

Dari pendapat yang dikemukakan oleh prof. Simon yang mengatakan bahwa kata-kata kejahatan terhadap ketertiban umum itusifatnya adalah vaag menurut profesor-profesor van BEMMELEN-van HATTUM adalah benar, karena menurut penjelasan yangterdapat di dalam memorie van toelichting, kejahatan-kejahatan yang diatur dalam buku II bab V itu bukanlah kejahatan-kejahatanyang secara langsung ditujukan:[2][2]

· Terhadap keamanan negara;

· Terhadap tindakan-tindakan dari alat-alat perlengkapan negara, atau;

· Terhadap tubuh atau harta kekayaan dari seseorang tertentu.

Melainkan suatu kejahatan yang dapat mendatangkan bahaya bagi kehidupan masyarakat atau bagi “maatschappelijke leven” danyang dapat menimbulkan gangguan dari ketertiban alamiah atau bagi “de natuurlijke orde der maattschappij”.

Selain itu kejahatan terhadap ketertiban umum juga dapat didefinisikan sebagai tindak pidana terhadap segala pernyataan di mukaumum tentang perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia atau terhadap golonganpenduduk.[3][3]

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnyaadalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupanmasyarakat dan yang dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban alamiah di dalam masyarakat.

2. Pengertian Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum

Mengenai definisi dari pelanggaran terhadap ketertiban umum, dari beberapa literatur tidak dapat ditemukan secara jelas, akantetapi bila dilihat dari buku III bab II KUHP dapat disimpulkan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum adalah suatu tindakanpelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungankehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan di dalam masyarakat.





Perbedaan antara kejahatan terhadap ketertiban umum dan pelanggaran ketertiban umum adalah sebagai berikut:




Kejahatan

Pelanggaran




• Buku II

• Pidana Penjara

• Hukuman lebih berat

• Percobaan dan membantu dipidana

• Pemeriksaan Biasa

• Perampasan barang tertentu

• ada delik pengaduan



• Buku III

• Pidana Kurungan

• Hukuman ringan

• Percobaan tidak dipidana

• Pemeriksaan Sumir

• Tanpa perampasan barang

• Tidak perlu




C. Sanksi Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Dalam buku ke II bab V KUHP, yang membicarakan tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, telah menjelaskan semuatentang sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap ketertiban umum. Peraturan ini dimulai dari pasal 154 sampai 181 KUHP.[4][6]Adapun aturan tersebut yaitu:
Pasal 154 KUHP, Pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah apabila di muka umummenyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.
Pasal 154a KUHP, Pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah apabila menodaibendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia.
pasal 155 KUHP Pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah apabilamenyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataanperasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahuiatau lebih diketahui oleh umum.
Pasal 156 KUHP, Pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah apabila di muka umummenyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Pasal 156a. KUHP, pidana penjara paling lama lima tahun apabila barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkanperasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadapsuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan perbuatan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agamaapa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157 KUHP, pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah apabila Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandungpernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyatIndonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratusrupiah. Jika Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, ataumenyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri.
Pasal 159, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.Jika Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yangdimaksudkan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyakseribu lima ratus rupiah.
Pasal 160, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah. Jika Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintahjabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang.
Pasal 161, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah, jika Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supayamelakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain sepertitersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Pasal 162, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah. Jika Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatanatau sarana guna melakukan tindak pidana.
Pasal 163, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empatribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisipenawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supayapenawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Pasal 163 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.Jika Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lainsupaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi. Aturan ini tidakberlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164, Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengansengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yangterancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empatbulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165, dipidana jika kejahatan ini jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana dendapaling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatanberdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalammasa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahuiadanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini. sepanjang kejahatan itumembahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salahsatu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran,sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepadapejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu.
Pasal 166, Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkinmendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurusatau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut,berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah. Jika Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang laindengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannyatidak pergi dengan segera.
Pasal 168, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empatribu lima ratus rupiah. Jika Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ denganmelawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera.
Pasal 169, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Jika Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuanmelakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum.
Pasal 170, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika Barang siapa dengan terang-terangandan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pasal 172, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.Jika barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tandabahaya palsu.
Pasal 173, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Jika barang siapa dengan kekerasan atau ancamankekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan.
Pasal 174, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suaragaduh.
Pasal 175, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Jika barang siapa dengan kekerasan atauancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yangdiizinkan, atau upacara penguburan jenazah.
Pasal 176, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribudelapan ratus rupiah. Jika barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dandiizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atausuara gaduh.
Pasal 177, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribudelapan ratus rupiah:
barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan.
barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribudelapan ratus rupiah. Jika barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutanmayat ke kuburan yang diizinkan.
Pasal 179, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Jika barang siapa dengan sengaja menodaikuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan.
Pasal 180, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribulima ratus rupiah. Jika barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah ataumemindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil.
Pasal 181, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratusrupiah. Jika barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksudmenyembunyikan kematian atau kelahirannya.



D. PELANGGARAN MENGENAI KETERTIBAN UMUM

Pelanggaran terhadap ketertiban umum adalah tindak pidana yang bermacam-macam sifatnya, dan yang tampaknya sukardapat dimasukkan ke dalam titel-titel lain dari KUHP. Bentuk-bentuk Pelanggaran Ketertiban umum :
a. Membuat ingar atau gaduh, Dalam pasal 503 adanya larangan:
1. Membuat ingar atau gaduh diantara orang-orang tetangga (rumoer of buren geructh), yang mengakibatkan dapatterganggunya ketenteraman malam (nachrust).
2. Membuat ingar di dekat rumah ibadat atau gedung pengadilan pada waktu dilakukan ibadat atau pemeriksaan perkara.
Yang dimaksud dengan ingar adalah membuat ramai di dalam rumah, sehingga orang-orang tetangga terdekat terganggudalam ketentraman malam. Sedangkan gaduh diantara tetangga adalah membuat geger diantara agak banyak tetanggadalam suatu kelompok rumah. Akan tetapi ukuran jam berapa ketentraman malam berlangsung, menurut keadaan setempat.
b. Mengemis di tempat umum (Ps 504),
c. Mengembara dengan tidak mempunyai pencaharian atau gelandangan (505)
d. Mengambil untuk dari perbuatan cabul seorang wanita sebagai pekerjaan sehari-hari (ps. 506).
e. Memakai gelar palsu, tanda pengenal palsu, nama palsu, memakai pakaian seragam tanpa hak. (507,508, dan 508bis)
f. Mengadakan akad gadai secara gelap untuk barang-barang di bawah harga seratus rupiah itu dilarang (509).
g. Mengadakan pesta, keramaian umum, pawai tanpa izin yang berkuasa (510, 511).
h. Melakukan suatu pekerjaan tanpa surat izin pemerintah (512, 512a)
i. Memakai barang orang lain tanpa hak (513)
j. Kewajiban pemberitahuan kepada yang berkuasa bagi orang yang pindah ke daerah lain (515).
k. Melakukan perhotelan gelap (516)
l. Transaksi pakaian seragam prajurit (517)
m. Larangan barang cetakan, logam beredar didalam negeri



D. Kesimpulan
kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan yang dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban alamiah di dalam masyarakat.
pelanggaran terhadap ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan di dalam masyarakat.
Mengenai pasal yang mendasari kejahatan terhadap ketertiban umum diatur dalam buku II bab V KUHP dari pasal 153 bis-181. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap ketertiban umum dijelaskan dalam buku II bab V KUHP dari pasal 503-520.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT BENDERA MERAH PUTIH

PERNAH DENGER KATA BESAN DAN KONDANGAN

AYO BUDAYAKAN GOTONG ROYONG