Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
A. Latar Belakang Manusia sebagai makhluk sosial sangat membutuhkan rasa aman, tenteram dan terlindungi. Terutama segala yang berkaitandengan hubungan atau interaksi terhadap sesama, sekitar dan komunitasnya. Setiap manusia memiliki kepentingan namun jikakepentingan itu salah sasaran maka dapat merugikan atau bahkan membahayakan orang lain. Negara sebagai payung tempatmasyarakat berteduh wajib memberikan solusi dan melindungi segala kepentingan masyarakat agar tidak mengganggu dan salingmerugikan antara yang satu dengan yang lainnya. Hukum pidana di Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut sebagai KUHP telah memuat beberapa pasalmengenai sanksi bagi para pelaku kejahatan maupun pelanggar terhadap ketertiban umum. Ini semua tentu demi tercapainyamasyarakat yang sejahtera dan merdeka, dalam arti bebas melaksanakan segala kepentingan namun tetap dalam koridor Undang-undang atau dengan kata lain tidak salah jalan. Oleh karena itu, makalah ini yang berju