Berikut ini adalah sebuah pertanyaan dari salah seorang sahabat dekat saya, tentang berita di media sosial akhir-akhir ini mengenai penyalahgunaan KTP atau yang disebut Kartu Tanda Penduduk oleh suatu oknum tertentu. "Bisa kena hukum gak, org yg menyalahgunakan KTP org lain tanpa ijin ?" Jawaban : penyalahgunaan identitas oranglain, termasuk KTP, adalah sebuah pelanggaran hukum maka pidana yg mungkin dikenakan adalah pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dlm Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asl...
Komentar
Posting Komentar