PERSYARATAN PINDAH/ DATANG DOMISILI BAGI WNI

Pindah Datang

Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya

 

Klasifikasi Pindah Penduduk :

Dalam Satu desa/ KelurahanAntar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatanAntar kecamatan dalam satu kabupatenAntar kabupaten/provinsi

 

Persyaratan Pindah penduduk, meliputi :

Surat pengantar RT/RW, KK asli, KTP asli Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar Surat Permohonan pindah : dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan (F.1-25)antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-29) antar kabupaten/provinsi (F.1-36)

 

Persyaratan Pindah datang penduduk meliputi ;

1. Surat pengantar RT/RW
2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal
3. Surat pemohon pindah datang :dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)antar desa/ kelurahan (F.1-27)antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)

Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.

Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya

Sumber : https://disdukcapil.bekasikab.go.id/hal-persyaratan-pindah-datang.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Singkat Desa Babelan Kota, Babelan, Bekasi

PERNAH DENGER KATA BESAN DAN KONDANGAN

BISA KENA HUKUMAN GAK, ORANG YANG MENYALAHGUNAKAN KTP ORANG LAIN TANPA IZIN ?