PERSYARATAN PINDAH/ DATANG DOMISILI BAGI WNI

Pindah Datang

Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya

 

Klasifikasi Pindah Penduduk :

Dalam Satu desa/ KelurahanAntar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatanAntar kecamatan dalam satu kabupatenAntar kabupaten/provinsi

 

Persyaratan Pindah penduduk, meliputi :

Surat pengantar RT/RW, KK asli, KTP asli Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar Surat Permohonan pindah : dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan (F.1-25)antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-29) antar kabupaten/provinsi (F.1-36)

 

Persyaratan Pindah datang penduduk meliputi ;

1. Surat pengantar RT/RW
2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal
3. Surat pemohon pindah datang :dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)antar desa/ kelurahan (F.1-27)antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)

Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.

Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya

Sumber : https://disdukcapil.bekasikab.go.id/hal-persyaratan-pindah-datang.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT BENDERA MERAH PUTIH

PERNAH DENGER KATA BESAN DAN KONDANGAN

AYO BUDAYAKAN GOTONG ROYONG